Halaman

Entri Populer

Sabtu, 13 Oktober 2012

PUTUSNYA PERKAWINANA (ISLAMIC SCIENCE)

PUTUSNYA PERKAWINANA (ISLAMIC SCIENCE)



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang Masalah
Perceraian dalam istilah ahli Fiqih disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Figh sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.
Perkataan talak dalam istilah ahli Fiqih mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Karena salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang dimaksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus.
Meskipun Islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas – asas Hukum Islam.

B.  Rumusan Masalah
Dalam pembahasan makalah iini kami akan membahas yaitu mengenai:
1.    Putusnya Perkawinan (Inha’ Al-Zawwaj),
2.    Penyebab putusnya perkawinan,
3.    Perceraian/Furqah,
4.    Landasan hukum syara
5.    Penyebab Furqah,
6.    Rukun dan syarat talak,
7.    Subjek/pelaku talak (Munthaliq),
8.    Syarat sah Munthaliq,
9.    Niat/maksud talak,
10.    Objek talak,
11.    Kalimat talak (shighat),
12.    Saksi dalam talak,
13.    Hikmah talak,
14.    Fasakh,
15.    Definisi fasakh, dan
16.    Fasakh yang memerlukan putusan Pengadilan dan fasakh yang tidak memerlukan putusan Pengadilan.

C.  Maksud dan Tujuan Masalah
Adapun maksud dan tujuan dibuatnya makalah ini yaitu: agar mahasiswa dapat mengetahui lebih dalam mengenai ilmu tentang hukum perkawinan dalam Islam khususnya mengenai talak.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Putusnya Perkawinan ( Inha’ Al-Zawwaj)
Putusnya perkawinan adalah pengakhiran perkawinan yang disebabkan oleh hal-hal tertentu yang menyebabkan seseorang tidak dapat berhubungan suami-istri baik dengan kehendak suami atau dengan putusan pengadilan.
Sebagaimana disebutkan dalam KHI pasal 113 bahwa perkawinan dapat putus karena:
a.    Kematian,
b.    Perceraian, dan
c.    Atas putusan pengadilan.
1.    Definisi Perceraian/furqoh
Al-Furqah menurut bahasa memiliki makna Al-Iftiraaq artinya berpisah jamaknya adalah furaq. Menurut istilah terlepasnya ikatan perkawinan, dan terputusnya hubungan diantara suami-istri akibat salah satu dari beberapa sebab[1].
Menurut Mazhab Syafi’i bahwa perpisahan pernikahan terdiri dari talak dan fasakh.[2]
Ada dua jenis perpisahan yaitu perpisahan pembatalan dan perpisahan talak. Pembatalan bisa jadi dengan keridhaan suami-istri yaitu dengan cara khulu’ atau dengan melalui qadhi.[3]
Pembatalan berbeda dengan talak jika dilihat dari tiga arah, yaitu:[4]
a.       Hakikat dari masing-masing keduanya, maka pembatalan adalah pembatalan akad dari asasnya, dan penghilangan kehalalan yang disebabkan oleh pembatalan akad pernikahan. Sedangkan akad adalah pengakhiran akad. Penghalalan tidak hilang kecuali setelah terjadi talak baa’in kubra (talak tiga)
b.      Sebab masing-masing dari keduanya :
Pembatalan  bisa terjadi karena sebab berbagai kondisi yang dikomparasikan terhadap akad yang menyebabkan peniadaan kelazimannya dari semenjak. Permulaannya. Termasuk berbagai kondisi yang datang misal kemurtadan istri atau penolakan istri untuk masuk Islam.
Sedangkan talak, hanya terjadi pada akad sharih yang bersifat lazim. Talak ini hak suami
c.       Dampak  masing-masing dari keduanya:
Pembatalan tidak mengurangi jumlah talak yang dimiliki seorang laki-laki, sedangkan talak mengurangi jumlah talak. Dalam iddah perpisahan akibat pembatalan tidak dapat jatuh talak. Kecuali jika talak terjadi akibat kemurtaban atau penolakan untuk masuk Islam
2.    Landasan hukum syara tentang putusnya pernikahan
Talak yang diucapkan dengan terang-terangan tidak dibutukkan adanya niat.[5]
Allah SWT berfirman: dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 1:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# #sŒÎ) ÞOçFø)¯=sÛ uä!$|¡ÏiY9$# £`èdqà)Ïk=sÜsù  ÆÍkÌE£ÏèÏ9 (#qÝÁômr&ur no£Ïèø9$# ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNà6­/u ( Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 y7ù=Ï?ur ߊrßãn «!$# 4 `tBur £yètGtƒ yŠrßãn «!$# ôs)sù zNn=sß ¼çm|¡øÿtR 4 Ÿw Íôs? ¨@yès9 ©!$# ß^Ïøtä y÷èt/ y7Ï9ºsŒ #\øBr& ÇÊÈ

Artinya: “Hai nabi, apabila kamu menceraikan Isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar)[6] dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang.[7]Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.[8]  
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Ahzab ayat 28:
$pkšr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# @è% y7Å_ºurøX{ bÎ) £`çFZä. šc÷ŠÎè? no4quŠysø9$# $u÷R9$# $ygtFt^ƒÎur šú÷üs9$yètFsù £`ä3÷èÏnGtBé&  Æä3ômÎhŽ| é&ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇËÑÈ
Artinya:  Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu: "Jika kamu sekalian mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya, Maka marilah supaya kuberikan kepadamu mut'ah.[9] dan Aku ceraikan kamu dengan cara yang baik”.
3.    Penyebab Furqoh (Antara Fasakh dan Talak)
Menurut Mazhab Hanafi perpisahan berbentuk fasakh sebagai berikut:
a.    Pemisahan qadhi antara suami-istri akibat penolakan istri masuk Islam setelah suaminya telah masuk Islam karena perempuan yang musyrik tidak bisa menikahi seorang muslim perpisahan yang disebabka oleh pihak perempuan tidak bisa dikatakan talak karena perempuan tidak memiliki hak talak, maka perpisahan ini menjadi fasakh. Jika yang menolak masuk islam adalah suami maka perpisahan menjadi talak.
b.    Adanya perbedaan negara pasangan suami-isteri secara hakikat dan hukum. Yaitu salah satu pasangan suami isteri keluar ke negara Islam dalam keadaan muslim dia tinggalkan pasangannya dalam keadaan kafir. Sedangkan jika salah satu dari keduanya keluar dalam keadaan beriman dan pasangannya tetap dalam keadaan kafir maka tidak terjadi perpisahan. Fuqoha yang selain mazhab hanafi berpendapat perpisahan tidak terjadi akibat perbedaan negara.
c.    Kemurtadan salah satu suami-isteri.
d.   pilihan anak kecil laki-laki ataupun pilihan anak kecil perempuan yang telah baligh, perpisahan ini tidak terjadi kecuali pemisahan dari qadhi.
e.    Kehendak orang ingin merdeka, yaitu kemerdekaan seorang budak perempuan, sedangkan suaminya terus menjadi budak, maka dia memiliki pilihan untuk terus mempertahankan perkawinan ataupun mengakhirkannya.
f.     Pemisahan akibat adanya ketidaksetaraan atau akibat kurangnya mahar.
Jadi batasan yang membedakan antara pembatalan dengan talak menurut Abu Hanifah dan muhammad adalah setiap perpisahan yang disebabkan oleh pihak perempuan merupakan fasakh (pembatalan) dan setiap perpisahan yang disebabkan pihak laki-laki atau dengan sebab darinya merupakan talak.
Menurut Mazhab Maliki perpisahan bisa terjadi akibat perkawinan yang shahih ataupun perkawinan yang  fasid :[10]
a.    Jika perpisahan dari perkawinan yang shahih maka perpisahan itu adalah talak kecuali jika disebabkan oleh perkara  yang datang  mendadak yang mewajibka pengharaman yang bersifat abadi baik dari salah satu pihak suami-isteri ataupun dari qadhi
b.    Jika perpisahan dari perkawinan yang fasid dan kerusakannya disepakati maka perpisahan yang terjadi dari perkawinan yang rusak ini merupakan fasakh, bukannya talak.
Jika kerusakannya memiliki perselisihan pendapat, yaitu yang menurut Mazhab Maliki fasid, dan shahih menurut pihak yang lainnya seperti perkawinan seorang perempuan dengan tanpa wali, maka menurut mereka adalah perkawinan yang fasid, sedangkan menurut Mazhab Hanafi shahih. Perpisahan yang terjadi dalam perkawinan ini adalah talak bukannya fasakh[11] .
Berdasarkan hal ini  maka perpisahan berbentuk fasakh sebagai berikut :
1.    Jika terjadi akad yang tidak sah. Seperti menikah dengan seseorang yang diharamkan dan kawin dengan isteri orang lain atau dengan perempuan yang telah menjalani masa iddah dengan suaminya.
2.    Jika datang kepada suami sesuatu yang mewajibkan pengharaman untuk selama-lamanya seperti persetubuha dengan subhat dari salah satu suami-isteri dengan orang tua pihak yang lain atau keturunannya yang mewajibkan haram terjadinya hubungan perbesanan
3.    Perpisahan akibat li’an karena menyebabkan pengharaman yang bersifat abadi.
4.    perpisahan yang terjadi akibat penolakan si suami untuk masuk Islam setelah istrinya masuk Islam.
Menurut Mazhab Hambali perpisahan berupa pasakh sebagai berikut:[12]
1.    Khulu’ jika perpisahan terjadidengan tanpa kalimat talak, atau dengan tanpa niat talak.
2.    Murtadnya salasatu suami-istri.
3.    Perpisahan akibat cacat yang dapat dimiliki keduanya.
4.    Masuk islamnya salah satu suami-istri.
5.    Perpisahan akibat ilaa’ dengan melalui keputusan qadhi, jika masanya yang selama empat bulan lewat, dan si suami tidak menggauli istrinya, dan juga tidak ditalak setelah hakim memerintahkannya.
6.    Perpisahan akibat li’an, karena li’an mewajibkan pengharaman antara suami istri yang bersifat abadi.
B.  Rukun dan Syarat Talak
Talak menurut bahasa adalah lepasnya ikatan dan pembebasan. Secara istilah, talak adalah terlepasnya ikatan pernikahan dengan lafal talak dan yang sejenisnya.[13] Perkataan talak dalam istilah Ahli Figih mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami.[14]
Pelaku talak (muthalliq) adalah orang yang berhak melakukan talak, dalam hal ini adalah suami telah baligh dan berakal yang mempunyai hak talak sedangkan istri tidak punya hak talak. Karena laki-laki yang membayar mahar dan yang memberikan nafkah kepada istri. Oleh karena itu, suami lebih berhak untuk menjatuhkan talak.
1.    Syarat sah orang yang mentalak/Munthaliq
a.    Menurut Mazhab Hanafi: suami yang menalak harus sudah akil baligh dan dapat memilih.
b.    Menurut  Mazhab Maliki: merupakan seorang muslim.
c.    Menurut Mazhab Hambali: memiliki pemahaman mengenai talak, meskipun talaknya anak kecil yang belum baligh, jika  sudah mengerti mengenai talak maka talaknya sah.
2.    Rukun Talak:
Menurut Mazhab Hanafi rukun talak adalah lafal yang menjadi dilalah bagi makna talak secara bahasa yang merupakan, pelepasan, dan pengiriman. Melepaskan ikatan dalam makna yang terang-terangan, dan memutuskan ikatan dalam pengertian secara sindiran. Sedangkan dalam makna syar’inya adalah menghilangkan penghalalan atau isyarat yang menempati posisi lafal.
Selain Mazhab Hanafi mengatakan, talak memiliki beberapa rukun, karena kalimat “rukun talak” adalah kalimat yang bermakna umum. Missal, Menurut Mazhab Maliki berpendapat rukun talak ada 4:
a.    Mampu melakukannya, artinya orang yang menjatuhkannya yang terdiri dari suami atau wakilnya, atau walinya jika dia masih kecil.
b.    Maksudnya, artinya maksud ucapan dengan lafal yang terang-terangan, dan sindiran yang jelas, meskipun tidak bermaksud melepaskan ikatan perkawinan. Dengan dalil sahnya talak yang dilakukan secara bergurau.
c.    Objeknya, maksudnya perkawinan yang dia miliki, dan
d.   Lafal, yang secara jelas-jelasan ataupun secara sindiran.
Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat, rukun talak ada 5:
a.    Laki-laki yang menalak.
b.    Ucapan, ucapan talak ada dua macam yaitu[15]: Sharih dan Kinayah.
Sharih maksudnya talak yang diucapkan dengan terang-terangan, dapat jatuh dengan tiga lafal: lafal thalaq (cerai), firaq (berpisah), dan sarah (melepaskan). Kinayah maksudnya talak yang tidak diucapkan dengan terang-terangan, artinya setiap lafal yang bisa mengandung makna thalaq ataupun makna lain selain thalaq. Talak macam ini ada niat thalaq dari suami, seperti ungkapa,” pulanglah engkau ke rumah orangtuamu! ”, “ engkau bukan istriku ”, “ engkau bebas berbuat apa saja ”.
c.    Objek talak yaitu Isteri.
Syarat istri yang sah di talak yaitu:
1)      Telah terikat dengan perkawinan yang sah dengan suaminya, dan
2)      Isteri harus dalam keadaan suci.
d.   Kekuasaan, setiap talak jatuh kepada orang yang dikuasainya artinya, jika yang kita jatuhkan talak adalah orang lain atau bukan istri maka talaknya sia-sia sesuai dengan hadits nabi ,”tidak ada talak sebelum nikah”, misal :” jika aku kawini kamu, maka kamu tertalak”. dan
e.    Maksud talak, artinya jika orang yang dipaksa melakukan talak maka talakny tidak jatuh karena dia tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak.
Saksi dalam talak, menurut para ulama bersepakat bahwa keberadaan saksi tidak disyariatkan dalam talak, sebagaimana dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nail Al-Authar. Namun para ulam masih berselisih tentang kewajiban adanya saksi dalam rujuk.[16]
Hikmah talak:
bÎ)ur $s%§xÿtGtƒ Ç`øóムª!$# yxà2 `ÏiB ¾ÏmÏGyèy 4 tb%x.ur ª!$# $·èźur $VJŠÅ3ym ÇÊÌÉÈ  
Artinya: “Jika keduanya bercerai, Maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana”. (An-Nisa: 130)
            Berdasarkan ayat diatas dapat kita pahami bahwa perceraian bukanlah akhir dari segalanya melainkan salahsatu jalan menuju yang lebih baik namun bukan berarti kita harus bercerai jika menginginkan kehidupan yang lebih baik.
Hikmah disyariatkannya talak tampak dari dalil secara ma'qul (logika) yang tadi telah di­sebutkan, yaitu akibat adanya kebutuhan ter­hadap pelepasan dari perbedaan akhlak. Dan datangnya rasa benci yang pasti muncul akibat tidak dilaksanakannya ketetapan Allah SWT. Pensyariatan talak dari-Nya adalah sebuah rahmat dari-Nya swt. Maksudnya, sesung­zuhnya talak adalah obat yang mujarab, dan jalan keluar terakhir dan penghabisan bagi se­suatu yang sulit untuk dipecahkan oleh dan orang-orang yang baik, serta kedua hakam. Akibat adanya perbedaan akhlak, tidak bersatunya tabi'at, serta kompleksitas perjalan an kehidupan yang menyatukan antara suami dan istri. Akibat salah satu suami istri tertimpa penyakit yang tidak bisa ditanggung. Atau aki­bat kemandulan yang tidak ada obatnya, yang menyebabkan hilangnya rasa cinta dan sayang sehingga melahirkan rasa benci dan jengkel. Maka talak adalah jalan keluar yang memberikan pertolongan untuk keluar dari kerusakan dan keburukan yang datang.
C.  Fasakh
1.    Definisi fasakh
Arti fasakh ialah merusakkan atau membatalkan. Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh Hakim Pengadilan Agama. Biasanya yang menuntut fasakh di Pengadilan adalah isteri[17].
2.    Fasakh yang memerlukan putusan pengadilan
Perpisahan dalam bentuk fasakh yang memerlukan keputusan Qadhi adalah:[18]
a.    Perpisahan yang tidak adanya kesetaraan
b.    Perpisahan akibat berkurangnya mahar dari mahar mitsil
c.    Perpisahan akibat penolakan salah satu suami-istri untuk masuk Islam jika salah satu pihak telah masuk Islam.
d.   Perpisahan akibat pilihan orang balig dari kedua suami-istri, menurut Mazhab Hanafi, jika keduanya dikawinkan ketika masih kecil oleh orang yang selain bapak dan kakek.
e.    Perpisahan akibat kehendak orang yang tersadar dari kegilaan menurut Mazhab Hanafi, jika salah satu suami-istri dikawinkan pada waktu masih kecil oleh orang yang selain bapak, kakek, dan anak laki-laki.
f.     Perpisahan akibat adanya cacat fasakhnya bersifat langsung kecuali impotensi maka ditangguhkan setahun dari hari ditetapkannya.
3.    Fasakh yang tidak memerlukan putusan pengadilan
Perpisahan dalam bentuk fasakh yang tidak bergantung kepada keputusan Hakim/Pengadilan adalah sebagai berikut:[19]
a.    Fasakh akibat kerusakan akad semenjak dari asalnya. Misalnya, menikahi saudara yang haram dinikah.
b.    Fasakh akibat persetubuhan yang terjadi antara salah satu suami-istri dengan orang tua atau keturunan pihak lain dalam bentuk yang membuat hubungan perbesanan diharamkan.
c.    Fasakh akibat kemurtadan suami. Menurut Abu Hanifah dan Abu Yusuf  bahwa jika suami-istri melakukan kemurtadan maka keduanya tidak dipisahkan hanya karena itu.
d.   Fasakh akibat kepemilikan suami-istri yang menjadi merdeka.
e.    Fasakh akibat pilihan istri yang jadi merdeka.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Perceraian dalam istilah ahli Fiqih disebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah” berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu dipakai oleh para ahli Fiqih sebagai satu istilah, yang berarti perceraian antara suami-isteri.
Perkataan talak dalam istilah ahli Fiqih mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang ditetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang jatuh dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau isteri. Talak dalam arti khusus berarti perceraian yang dijatuhkan oleh pihak suami. Karena salah satu bentuk dari perceraian antara suami-isteri itu ada yang disebabkan karena talak maka untuk selanjutnya istilah talak yang dimaksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus.
Meskipun Islam menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh dilaksanakan setiap saat yang dikehendaki. Perceraian walaupun diperbolehkan tetapi agama Islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas – asas Hukum Islam.
Jadi, dapat dikatakan bahwa Talak sebagai emergency exit, yang baru dibuka kalau memang benar-benar dalam keadaan darurat. Jadi, jelaslah bahwa penjatuhan talaq terkesan dihalangi. Itu pertanda bahwa Islam menghendaki bahwa suatu perkawinan hanya dilaksanakan sekali selama hidup.



DAFTAR PUSTAKA

Wahbah Az-Zuhaili. Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9. Jakarta: Gema Insani. 2011.
Musthafa Dieb Al-Bigha.  Fikih Sunnah Imam Syafi’i (Terjemahan Dari Matnil Ghayah Wat Taqrib). Bandung: Padi Bandung. 2009.
Kelompok Gema Insani. Mushaf Alqur’an Terjemah. Jakarta : Al-Huda. 2011.
Tim Citra Umbara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.Bandung: Citra Umbara. 2011.
Http://Ardychandra.Wordpress.com.  Diakses Tanggal 23 Maret 2012, Pukul 14.00
Http://Konsultasisyariah.com. Diakses Tanggal 24 Maret 2012.  Pukul 08.44


[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Jilid 9, Jakarta : Gema Insani, 2011, Hal. 311.
[2] Ibid., hal 315.
[3] Ibid., hal 311.
[4] Ibid., hal 312.
[5] Musthafa dieb al-bigha, fikih sunnah imam syafi’i (terjemahan dari matnil ghayah wat taqrib), bandung: padi bandung,2009, hal. 216
[6] Maksudnya: isteri-isteri itu hendaklah ditalak diwaktu Suci sebelum dicampuri. tentang masa iddah lihat surat Al Baqarah ayat 228, 234 dan surat Ath Thalaaq ayat 4.
[7] yang dimaksud dengan perbuatan keji di sini ialah mengerjakan perbuatan-perbuatan pidana, berkelakuan tidak sopan terhadap mertua, ipar, besan dan sebagainya.  Kelompok Gema Insani, Mushaf Alqur’an Terjemah, Jakarta : Al-Huda, 2011, hal. 559
[8] Suatu hal yang baru maksudnya ialah keinginan dari suami untuk rujuk kembali apabila talaqnya baru dijatuhkan sekali atau dua kali. Ibid,. Hal. 420
[9] mut'ah yaitu: suatu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang Telah diceraikan menurut kesanggupan suami.
[10] Wahbah az-duhaili, op.cit., hal. 314.
[11] Ibid., hal. 314.
[12] Ibid., hal. 316.
[13] Ibid,. Hal. 318
[15] Musthafa dieb al-bigha, op.cit., hal. 215-216.
[16] http://konsultasisyariah.com/apakah-cerai-harus-ada-saksidiakses tanggal 24 Maret 2012, pukul 08.44
[17] Ibid.
[18] Wahbah az-duhaili, op.cit.., hal. 317.
[19] Ibid., hal. 317.